Draft Sidang Temu BEM NUSANTARA di Bandung
LAMPIRAN KETETAPAN
TEMU BEM NUSANTARA
No : 01/TEMU-3/ /2010
Tentang
AGENDA ACARA SIDANG
AGENDA ACARA
1. Pembukaan.
2. Pembahasan Agenda Acara.
3. Pembahasan Tata Tertib Sidang.
4. Pemilihan Presidium Sidang
5. Pembagian Komisi
6. Rekomendasi
7. …….
8. …….
LAMPIRAN KETETAPAN
TEMU BEM NUSANTARA
No : 02/TEMU-3/ /2010
Tentang
TATA TERTIB SIDANG
TATA TERTIB SIDANG
BAB I
PERSIDANGAN
Pasal 1
Yang dimaksud dengan sidang di sini adalah sidang Temu BEM Nusantata, yang dilaksanakan pada tanggal 1 – 2 Desember 2010
Pasal 2
Sidang ini merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi peserta Temu BEM NUSANTARA
Pasal 3
Sidang membahas dan Menetapkan :
Pasal 4
Sidang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang terdaftar di acara Temu BEM NUSANTARA
Pasal 5
Apabila yang tercantum pada pasal 4 di atas tidak terpenuhi, maka sidang diundur selama 2×15 menit, dan setelah itu dinyatakan sah.
BAB II
PIMPINAN SIDANG
Pasal 6
Yang dimaksud dengan pimpinan sidang adalah orang yang memimpin jalannya persidangan yang bertanggung jawab penuh terhadap jalannya persidangan.
BAB III
PESERTA SIDANG
Pasal 7
Peserta sidang terdiri dari :
Ayat (1) satu orang utusan dan satu orang peninjau dari setiap kampus
Ayat (2) Utusan, yaitu Peserta Temu BEM NUSANTARA, yang mempunyai hak suara dan hak bicara.
Ayat (3) Peninjau, yaitu satu orang perwakilan dari setiap kampus yang mempunyai hak bicara.
Pasal 8
Ayat (1) Yang dimaksud dengan Hak Suara adalah hak untuk dipilih dan memilih.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan Hak Bicara adalah hak untuk mengajukan saran, usul, dan pendapat, baik lisan maupun tulisan.
Pasal 9
Peserta sidang, baik utusan, peninjau, mempunyai hak yang sama dalam berbicara dan berpendapat.
Pasal 10
Dalam menyampaikan pendapatnya, peserta sidang harus mengemukakan jenis pendapatnya, serta harus mendapat persetujuan dari pimpinan sidang.
Pasal 11
Peserta sidang berkewajiban untuk mematuhi dan mengikuti aturan yang telah disepakati selama berlangsungnya persidangan.
BAB IV
JENIS-JENIS SIDANG KOMISI
Pasal 12
Jenis Jenis Sidang :
1. Sidang Pleno
2. Sidang Komisi
3. Sidang Paripurna
Pasal 13
Jenis-jenis Sidang Komisi :
1. Komisi Pendidikan
2. Komisi Ekonomi
3. Komisi Sosial, Politik, dan Budaya
4. Komisi Hukum dan Ham
5. Komisi Pergerakan Mahasisswa
BAB V
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
Ayat (1) Pengambilan keputusan didasarkan pada asas musyawarah untuk mufakat.
Ayat (2) Apabila ayat 1 tidak dapat dilaksanakan, maka di adakan loby-loby selama 2x 5 menit.
Ayat (3) Apabila ayat 2 tidak dapat dilaksanakan, maka pengambilan keputusan didasarkan pada suara terbanyak (Vooting).
Pasal 15
Apabila tata cara sebagaimana disebutkan pada pasal 14 ayat(3) tidak terpenuhi dan atau sama banyak, maka dilakukan vooting ulang.
BAB VI
LARANGAN dan SANKSI
Pasal 16
Larangan :
- Peserta sidang dilarang mengganggu ketertiban, kenyamanan, dan keamanan terhadap peserta lainnya
- Peserta sidang dilarang membuat kegaduhan
- Peserta sidang dilarang membawa senjata tajam
- Peserta sidang dilarang mengintimidasi hak bicara dan hak suara peserta.
Sanksi :
Bentuk peringatan sebagaimana di sebutkan berupa teguran, peringatan tertulis, atau dikeluarkan dari persidangan dan tidak diperkenankan mengikuti jalannya persidangan selanjutnya.
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dan tercantum dalam tata tertib persidangan ini, dibicarakan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan kondisi.
KETETAPAN
TEMU BEM NUSANTARA
No : 03/TEMU-3/ /2010
Tentang
PEMILIHAN PRESIDIUM
PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
Presidium sidang, dari Indonesia bagian barat, tengah, dan timur
Indonesia bagian barat = Agus
Indonesia bagian tengah = Yusuf
Indonesia bagian timur = Abdul Salamday
Presidium sidang 1 = Abdul Salamday
Presidium sidang 2 = Agus
Presidium sidang 3 = Yusuf
LAMPIRAN KETETAPAN
TEMU BEM NUSANTARA
No : 04/TEMU-3/ /2010
Tentang
PEMBAGIAN KOMISI
PEMBAGIAN KOMISi
I. Komisi Bidang Pendidikan
II. Komisi Bidang Ekonomi
III. Komisi Bidang Sosial, Politik, dan Budaya
IV. Komisi Bidang Hukum dan Ham
V. Komisi Bidang Pergerakan Mahasisswa
LAMPIRAN KETETAPAN
TEMU BEM NUSANTARA
No : 05/TEMU-3/ /2010
Tentang
REKOMENDASI
REKOMENDASI
I. Komisi Bidang Pendidikan
n Pemerintah mewajibkan wajib belajar 12 tahun dan membantu mensosialisasikan program tersebut pada masyarakat sekaligus pembebasan biaya pendidikan dari SD, SMP, dan SMA/sederajat
n Ujian Nasional bukan standar tunggal kelulusan
n Pemerataan penempatan tenaga pendidik professional ke lembaga-lembaga pendidikan seluruh Indonesia
n Perbaikan kesejahteraan tenaga pendidik terutama honorer
n Penetapan pelaksanaan kurikulum pendidikan
n Transparansi alokasi dana pendidikan
n Perbaikan dan pemerataan pembangunan sarana dan prasarana
n Revisi undang-undang sisdiknas
II. Komisi Bidang Ekonomi
n Penguatan sector maritim dan pertanian sebagai upaya penopang ekonomi bangsa
n Merevisi UU MIGAS no.22 Tahun 2001 untuk kepentingan ekonomi rakyat dan sektor migas
n Mendesak pemerintah untuk mendorong kegiatan ekonomi di wilayah pesisir
n Membatasi investor asing agar tidak menguasai ekonomi Indonesia dengan merevisi UU no.25 tahun 2007 tentang penanaman modal asing
n Mengembalikan factor-faktor produksi pada rakyat melalui lembaga koperasi
n Membuat aturan pembatasan penarikan liquid money di Indonesia
III. Komisi Bidang Sosial, Politik, dan Budaya
n Meminta pemerintah untuk memperjelas sistem perpolitikan di Indonesia dengan merevisi UU partai politik dan pemilu
n Meminta pemerintah untuk menetapkan standar kebudayaan nasional
n Mempercepat penyelesaian masalah sosial
IV. Komisi Bidang Hukum dan Ham
Rekomendasi komisi IV (hukum dan Ham)
Isu Nasional :
n mengoptimalkan lembaga KPK dengan mengefektifkan 3 (tiga) lembaga hukum
n Mengembalikan UUD 1945 yang telah di amandemen ke UUD 1945 yang original dengan menyempurnakan, klausul pasal 2 ayat 1 yang mengindikasikan MPR merupakan perwakilan rakyat dari setiap kecamatan.
n Mendesak pemerintah untuk mereformasi birokrasi
n Mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas dan mengawal kasus BLBI dan Bank Century
Isu Daerah :
n Penegasan status tersangka Gubernur terpilih SUMUT, bahwa kebijakan-kebijakan pemerintah prov SUMUT masih meminta persetujuan dari Gubernur yang telah ditetapkan menjadi tersangka pelanggaran UU no 09/98 “bahwa ketua DPRD asahan mengerahkan preman ketika mahasiswa akan menyalurkan aspirasi
n Mendesak pemerintah mengusut tuntas kasus pembangunan terminal media kisaran, yang disinyalir terjadi tindak pidana korupsi
n Mendesak menteri kehutanan RI, untuk terjung langsung mengenai perambahan mangrove ribuan hektar di asahan.
n Pelunasan pembayaran/kerugian korban lumpur Sidoarjo
n Gubernur Papua terkesan lamban dalam mengambil langkah-langkah untuk menangani kasus-kasus hukum di Papua
n Dalam pengangkatan CPNS terjadi praktik KKN oleh pemerintah daerah
n Mendesak pemerintah untuk “mencegah nasionalisasi PT. Freeport
n Mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap opm
n Mengembalikan nama “Papua” dan “Irian Jaya”
n Mendesak pemerintah untuk mengaudit dana hibah kab. Batu bara
n Mendesak BPN untuk mengadakan konsolidasi tanah di UNSURI khususnya dan Jawa Timur pada Umumnya
n Mendesak DPR untuk menginvestigasi Gubernur Banten di karenakan tidak disiplin, mendukung premanisme dan monopoli
n Mendesak pemerintah untuk menhilangkan kandisfaritas pidana dalam penegakan hukum pidana
n Menghapus otonomi khusus di Papua
n Usut tuntas kasus dispenda gate oleh Gubernur Bengkulu AGUSRIN M NAJAMUDIN senilai 1 Milyar rupiah
n Batalkan pelantikan Gubernur Bengkulu
n Meminta pemerintah untuk menyelesaikan sengketa pemilukada di kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah
V. Komisi Bidang Pergerakan Mahasiswa
GRAND ISSUE
“REVITALISASI GERAKAN MAHASISWA”
INTERNAL
n Melaksanakan optimalisasi, komunikasi, koordinasi dan konsolidasi BEM se-Nusantara
n Usut tuntas dan keluarkan pihak yang bertanggung jawab yang telah mencederai nama baik BEM Nusantara. Khususnya yang telah menjadi perencana/penggagas (Trisakti) pertemuan BEM Nusantara III di Uncen (Papua)
n Melakukan rekonsiliasi gerakan dalam wadah Temu BEM Nusantara
n Melakukan gerakan politik mahasiswa yang independen nilainya dan serta merta melakukan gerakan real ke seluruh lapisan masyarakat (advokasi masyarakat)
n Pertemuan BEMNUS di bandung menyatakan bahwa pertemuan Temu BEMNUS III di Uncen adalah “ilegal”
n Mengirimkan surat kepada Bem UNCEN (Papua) bahwa pertemuan di UNCEN batal demi hukum.
n Menyatakan Bem Trisakti bukan bagian dari Bem Nusantara
n Mengirimkan surat kepada Seluruh Bem yang tertulis di atas untuk tidak boleh menggunakan nama Bem Nusantara lagi.
n Mendesak panitia Temu Bem Nusantara di Uncen (Papua) untuk melakukan konfrensi pers atau media massa, untuk meminta maaf bahwa pertemuan Bem Nus di Papua batal demi hukum
EKSTERNAL
n Hentikan upaya memecah belah gerakan mahasiswa oleh pemerintah
n Melakukan aksi nyata mahasiswa dalam hal pengabdian kepada masyarakat
n Menghimbau pemerintah untuk menghentikan pola-pola represif dan lebih menggunakan pola-pola yang persuasif dalan menangani gerakan mahasiswa pada khususnya dalam aksi demonstrasi
n Mendesak KPK dan BPK untuk mengaudit proses aliran dana dari pemerintah kepada panitia Temu Bem Nusantara di Uncen (Papua)
n Menyatakan bahwa kebijakan pemerintah SBY tidak memihak rakyat
KETETAPAN
TEMU BEM NUSANTARA
No : 01/TEMU-3/ /2010
Tentang
AGENDA ACARA SIDANG
BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
Dengan senantiasa mengharapkan rahmat dan ridha ALLAH SWT, Sidang Peserta Temu BEM NUSANTARA, setelah :
Menimbang : Bahwa demi menjaga ketertiban dan kelancaran mekanisme Temu BEM Nusantara maka, dipandang perlu menetapkan agenda acara dan tata tertib persidangan
Mengingat : Hasil pembahasan pra Temu BEM NUSANTARA di UIN Syarif Hidayattulloh Jakarta
MEMUTUSKAN
| Menetapkan | : 1. Agenda Acara Sidang Peserta Temu BEM NUSANTARA, sebagaimana terlampir |
| 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan di dalamnya. |
Billahi Taufiq Walhidayah
Ditetapkan di : Ciburial, Bandung
Pada tanggal : ……………………………………….. H
2-12-2010 M
Pada Pukul : ……………………………..……….WIB
PRESIDIUM SIDANG
| DTO | DTO | DTO | ||
|
|
|
|
||
KETETAPAN
TEMU BEM NUSANTARA
No : 02/TEMU-3/ /2010Tentang
TATA TERTIB SIDANG
BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
Dengan senantiasa mengharapkan rahmat dan ridha ALLAH SWT, Sidang Peserta Temu BEM NUSANTARA, setelah :
Menimbang : Bahwa demi menjaga ketertiban dan kelancaran mekanisme Temu Bem Nusantara
maka, dipandang perlu menetapkan agenda acara dan tata tertib persidangan
Mengingat : Hasil pembahasan pra Temu BEM NUSANTARA di UIN Syarif Hidayattulloh Jakarta
MEMUTUSKAN
| Menetapkan | : 1. Tata Tertib Sidang Peserta Temu BEM NUSANTARA, sebagaimana terlampir |
| 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan di dalamnya.. |
Billahi Taufiq Walhidayah
Ditetapkan di : Ciburial, Bandung
Pada tanggal : ……………………………………….. H
2-12-2010 M Pada Pukul : ……………………….…….…….WIB
PRESIDIUM SIDANG
| DTO | DTO | DTO | ||
|
|
|
|
||
KETETAPAN
TEMU BEM NUSANTARA
No : 03/TEMU-3/ /2010
Tentang
PRESIDIUM SIDANG
BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
Dengan senantiasa mengharapkan rahmat dan ridha ALLAH SWT, Sidang Peserta Temu BEM NUSANTARA, setelah :
Menimbang : Bahwa demi menjaga ketertiban dan kelancaran mekanisme Temu BEM Nusantara
maka, dipandang perlu menetapkan agenda acara dan tata tertib persidangan
Mengingat : Hasil pembahasan pra Temu BEM NUSANTARA di UIN Syarif Hidayattulloh Jakarta
MEMUTUSKAN
| Menetapkan : | 1. Presidium Sidang Temu BEM NUSANTARA, sebagaimana terlampir |
| 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan di dalamnya.. |
Billahi Taufiq Walhidayah
Ditetapkan di : Ciburial, Bandung
Pada tanggal : ……………………………………….. H
2-12-2010 M
Pada Pukul : ……………………………..……….WIB
PRESIDIUM SIDANG
| DTO | DTO | DTO | ||
|
|
|
|
||
KETETAPAN
TEMU BEM NUSANTARA
No : 04/TEMU-3/ /2010
Tentang
PEMBAGIAN KOMISI
BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
Dengan senantiasa mengharapkan rahmat dan ridha ALLAH SWT, Sidang Peserta Temu BEM NUSANTARA, setelah :
Menimbang : Bahwa demi menjaga ketertiban dan kelancaran mekanisme Temu BEM Nusantara
maka, dipandang perlu menetapkan agenda acara dan tata tertib persidangan
Mengingat : Hasil pembahasan pra Temu BEM NUSANTARA di UIN Syarif Hidayattulloh Jakarta
MEMUTUSKAN
| Menetapkan | :1. Pembagian Komisi Temu BEM NUSANTARA, sebagaimana terlampir |
| 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan di dalamnya.. |
Billahi Taufiq Walhidayah
Ditetapkan di : Ciburial, Bandung
Pada tanggal : ……………………………………….. H
2-12-2010 M
Pada Pukul : ……………………………..……….WIB
PRESIDIUM SIDANG
| DTO | DTO | DTO | ||
|
|
|
|
||
KETETAPAN
TEMU BEM NUSANTARA
No : 05/TEMU-3/ /2010
Tentang
REKOMENDASI
BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
Dengan senantiasa mengharapkan rahmat dan ridha ALLAH SWT, Sidang Peserta Temu BEM NUSANTARA, setelah :
Menimbang : Bahwa demi menjaga ketertiban dan kelancaran mekanisme Temu BEM Nusantara
maka, dipandang perlu menetapkan agenda acara dan tata tertib persidangan
Mengingat : Hasil pembahasan pra Temu BEM NUSANTARA di UIN Syarif Hidayattulloh Jakarta
MEMUTUSKAN
| Menetapkan | : 1. Rekomendasi Temu BEM NUSANTARA, sebagaimana terlampir |
| 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan di dalamnya.. |
Billahi Taufiq Walhidayah
Ditetapkan di : Ciburial, Bandung
Pada tanggal : ……………………………………….. H
2-12-2010 M Pada Pukul : ……………………………..……….WIB
PRESIDIUM SIDANG
| DTO | DTO | DTO | ||
|
|
|
|





Prediksi Jitu Togel Hari ini…
selengkapnya ada disini…http://togelprediksi.co.cc…
prediksi togel
4 Desember 2010