ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM BAB I KEANGGOTAAN BAGIAN I ANGGOTA Pasal 1 Anggota Muda Anggota Muda adalah Mahasiswa Islam yang menuntut ilmu dan/atau yang sederajat yang telah mengikuti Masa Perkenalan Calon Anggota (Maperca) dan ditetapkan oleh Pengurus Cabang Pasal 2 Anggota Biasa Anggota biasa adalah anggota muda atau mahasiswa Islam yang telah dinyatakan … Continue reading
Komentar Paramitra