Dan yang benar adalah bahwa hamba itu tidak menciptakan perbuatan-perbuatan dirinya dan dia itu tidak majbur,melainkan sesungguhnya Allah Ta`ala menciptakan perbuatan -perbuatan yang timbul dari hamba itu beserta keadaan hamba itu mempunyai satu ikhtiar (usaha) padanya. Dengan demikian dalam hal perbuatan-perbuatan hamba itu terdapat tiga golongan : 1.Mutazilah yang mengatakan bahwa hamba itulah yang menciptakan … Continue reading
HUKUM MUKALLID DALAM MASALAH AKIDAH Adapun taklid yakni mengetahui akidah-akidah yang 50 dan tidak mengetahui akan dalilnya yang ijmali atau tafshily maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini “. Sebagian ulama berkata : “tidaklah mencukupi taklid itu dan orang yang bertaklid adalah kafir “. Ibnul arobi dan Sanusi mengikuti pendapat ini. Dan didalam kitab … Continue reading
PEMBAGIAN HUKUM Kemudian hukum-hukum itu terbagi menjadi dua : 1.Hukum-hukum furu’(cabang) hukum-hukum itu tidak menjadi tetap kecuali pada haknya orang yang telah sampai dakwah kepadanya yakni dakwah dari rasul yang memang diutus kepadnya. Hal ini telah disepakati oleh para ulama sebagaiumana dinyatakan oleh ibnu Qosim. 2. Hukum-hukum ushul (pokok) Pada hukum-hukum ini telah terjadi khilaf … Continue reading
Khilaf (perdedaan pendapat) mengenai tetapnya hukum dengan akal atau dengan syara Di dalam kata-kata “WAJIB” itu tidak ada kaitan dengan menurut syara sebagaimana Sanusi mengaitknnya dalam kitab syar`hus sughra dengan ibarat “Dan wajib atas setiap mukalaf menurut syara’’…. Hal ini disebabkan karena syara tidak hnya khusus kewajiban seperti itu (yakni hukum mengetahui akidah yang 50 … Continue reading
Komentar Paramitra