PEMBAGIAN HUKUM Kemudian hukum-hukum itu terbagi menjadi dua : 1.Hukum-hukum furu’(cabang) hukum-hukum itu tidak menjadi tetap kecuali pada haknya orang yang telah sampai dakwah kepadanya yakni dakwah dari rasul yang memang diutus kepadnya. Hal ini telah disepakati oleh para ulama sebagaiumana dinyatakan oleh ibnu Qosim. 2. Hukum-hukum ushul (pokok) Pada hukum-hukum ini telah terjadi khilaf … Continue reading
Komentar Paramitra